Minggu, 28 Desember 2008

Masa Jabatan Ketua RT

Hari ini saya menemukan salah satu document penting. Yaitu resume rapat tanggal 6 Februari 2006 di rumah pak Niko. Dalam draft surat bertanggal 14 Februari 2006 tersebut disebutkan bahwa dengan dihadiri oleh 22 warga telah terbentuk pengurus RT yang baru.
Disitu disebutkan bahwa saya menggantikan posisi pak Budi sebagai ketua RT pertama setelah beliau menjabat lebih dari satu tahun. Maaf saya belum dapat menemukan tanggal pastinya terjadinya pemekaran.
Karena menggantikan pak Budi yang belum habis masa baktinya, maka masa jabatan tersebut sudah seharusnya berakhir. Karena secara komulatif pak Budi menjabat selama setahun sekian bulan, dan saya pada 6 Febuari 2009 nanti genap 3 tahun. Jadi totalnya lebih dari 4 tahun.
Demi laju suksesi dan lancarnya pembangunan di lingkungan RT 05 (meniru pejabat), maka perlu segera dibuat perencanaan waktu pemilihan ketua RT yang baru. Mungkin bisa dimasukan ke agenda rapat tanggal 10 Januari 2008 nanti.
Ini saya tidak sedang bicara tentang pengunduran diri saya, tapi karena memang secara otomatis saya bukan ketua RT lagi karena masa jabatan berakhir. Ya daripada tidak punya ketua RT ya memang sangat mendesak untuk diadakan pemilihan ketua RT untuk masa bakti selanjutnya.

3 komentar:

deamok mengatakan...

saya setuju pak, perlu dilakukan pemilihan ketua rt karena masalah masa jabatan yg sekarang secara normatif sudah habis. ini bukan dalam rangka saya yg ingin mencalonkan diri tapi demi tegaknya erte di (cilebut) bumi pertiwi ini. rapat besok kita jaring aspirasi dari warga, pak. boleh langsung kampanye kok..he..he..

deamok mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Ki Buyut Nirsuto mengatakan...

Sip Pak, tapi sepertinya sudah waktunya estafet berpindah. Kalau pak Moko mau mencalonkan diri juga gak dilarang kok pak.
Komentar yang lain bagaimana?