Kami melayani: penerimaan, penjemputan, penyaluran/pendayagunaan, dan konsultasi penghitungan Zakat, Infaq dan Shadaqoh.
Panduan umum, jenis-jenis ZIS antara lain:
- Zakat Fitrah: 2,5 kg/3,5 lt beras atau yang senilai
- Zakat Maal, antara lain:
- Zakat Emas dan Perak, nixhab 85 gr emas/th, besarnya: emas x harga x 2,5%
- Zakat Penghasilan, nishob 653 kg beras/th, besarnya: Penghasilan/bl x 2.5%
- Zakat Tabungan/Deposito, nishob 85 fr emas/th, besarnya: (saldo akhir +bagi hasil) x 2,5%
- Zakat Investasi, nishab 85 gr emas/th, besarnya : 5% x hasil bruto atau 10% x hasil netto
- Zakat Perniagaan/Perdagangan, nishob 85 gr emas/th, besar: (modal diputar + keuntungan + piutang) - (hutang + kerugian) x 2,5%
- Zakat Hadiah, besarnya: temuan (20%), tanpa usaha (10%), terkait pekerjaan (2,5%)
- Zakat Emas dan Perak, nixhab 85 gr emas/th, besarnya: emas x harga x 2,5%
- Infaq/Shodaqoh : sebuah pemberian yang merupakan amalan sunanah tambahan
- Fidyah: Pengganti puasa bagi orang tua/tidak mampu, wanita hamil/menyusui, besar: 30 mud (senilai 2 kali makan)
Pengumpulan ZIS dengan cara:
- Datang langsung ke Masjid/Sekretariat
- Didatangi oleh petugas/koordinator pada masing-masing RT
- Dijemput ke rumah oleh petugas, dengan SMS ke 08155158473/telp. (0251) 8430655, dengan menyebutkan nama, alamat/Blok & RT, dan waktunya.
- Transfer ke rekening
Informasi, dapat menghubungi:
- Bapak M. Fahrudin, HP 08155158473/telp. (0251) 8430655
- Bapak Anang Subagyo, HP. 081318133986
Demikian isi edaran yang saya terima. Terima kasih untuk perhatiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar