Bapak-bapak,
Daftar Pajak Bumi dan Bangunan sudah ada pada saya. Tetapi untuk SPPT tahun 2008 yang saya terima hanya untuk blok AI, untuk blok yang lainnya hanya berupa catatan rekap jumlah dan bloknya.
Untuk pembayaran, silakan bapak-bapak pilih sendiri, mau ke kantor desa lewat saya (dengan menambah pembayaran sebesar Rp. 6.000,-) atau langsung ke ATM di bank mana bapak-bapak punya rekening.
Menurut surat Direktur DTPB No. S-091/PJ.13/2008, bahwa sekarang ini PBB bisa dibayar di ATM bank : BCA, BII, Bank Jatim, Bank Bumiputera, Bank Bali, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank DKI, dan BNI. Untuk Bank Jatim tentunya hanya melayani objek PBB di Jatim, Bank DKI untuk objek PBB di Jakarta, dan Bank Bali untuk objek PBB di Bali saja.
Selain lewat ATM, pembayaran PBB bisa juga dengan internet banking : BCA, Bank Mandiri, dan BNI. Atau bisa juga dengan Call Mandiri [Bank Mandiri] dan Phone Plus [BNI].
Kalau mau membayar sendir ke ATM . Gampang kok, tinggal bawa SPPT PBB, pergi ke ATM, pilih menu pembayaran pajak, masukkan NOP (mungkin sama dengan SPPT tahun kemarin untuk yang SPPT tahun ini tidak ada), dan tahun pajak.
Oh ya, PBB tahun 2008 dibayar paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar